Bebas Potongan Pajak Marketplace 0,5%: Cara Bikin Surat Pernyataan Omzet Rp500 Juta
Omzet usahamu di bawah Rp500 juta setahun? Kamu bisa bebas dari potongan PPh 22 marketplace 0,5% dengan mengupload surat pernyataan di Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop. Ini langkah-langkahnya.

Mulai 1 November 2026, marketplace wajib memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari setiap transaksi penjualan. Tapi kabar baiknya: kalau omzet usahamu di bawah Rp500 juta setahun, kamu bisa bebas dari potongan itu. Caranya cukup upload satu dokumen — surat pernyataan omzet — ke masing-masing marketplace tempat kamu jualan.
Dokumennya sederhana, bikinnya nggak sampai 15 menit, dan efeknya lumayan: margin usahamu yang tipis itu nggak ikut kepotong.
Siapa yang bisa bebas potongan?
Singkatnya: penjual perorangan (bukan badan usaha) yang omzetnya di bawah Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Ini sesuai aturan PMK 37/2025 tentang PPh 22 marketplace.
Contohnya: kamu jualan baju di Shopee dan TikTok Shop, total omzet setahun Rp300 juta. Kamu termasuk yang bisa bebas potongan. Tapi kalau omzetmu Rp600 juta, kamu kena potong 0,5% otomatis — nggak bisa pakai surat ini.
Yang penting diperhatikan: batas Rp500 juta ini dihitung dari total omzet di semua marketplace, bukan per akun. Jadi jangan diakali dengan pecah-pecah toko, itu malah berisiko.
Kenapa harus buru-buru urus sekarang?
Potongan mulai berlaku 1 November 2026 — tinggal hitungan hari dari sekarang. Kalau kamu belum upload surat pernyataannya sebelum tanggal itu, transaksimu akan dipotong otomatis 0,5% begitu aturan jalan.
Memang kabarnya potongan yang terlanjur terpotong masih bisa dikreditkan atau dikembalikan lewat mekanisme pajak, tapi jujur saja: ngurus restitusi itu jauh lebih ribet daripada upload satu surat sekarang. Mending bereskan di depan.
Isi surat pernyataannya seperti apa?
Surat pernyataan ini intinya adalah dokumen tertulis yang menyatakan bahwa omzet kamu di bawah Rp500 juta setahun. Formatnya mengikuti lampiran PMK 37/2025. Isi yang umumnya dibutuhkan:
- Nama lengkap sesuai KTP
- NIK atau NPWP (kalau punya)
- Pernyataan bahwa penghasilan/omzet dari penjualan di marketplace tidak melebihi Rp500 juta dalam 1 tahun pajak
- Tanda tangan di atas materai Rp10.000 + tanggal
Bikinnya bisa diketik di Word atau Google Docs, cetak, tanda tangani, tempel materai, lalu foto/scan jadi PDF atau JPG yang jelas. Pastikan hasil fotonya bisa dibaca — dokumen buram adalah alasan paling umum pengajuan ditolak.
Satu surat bisa dipakai untuk semua marketplace, tapi tiap platform minta upload terpisah. Jadi siapkan satu file yang bagus, lalu upload ke Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop satu per satu.
Cara upload di tiap marketplace
Langkah detailnya bisa sedikit berbeda karena tampilan aplikasi sering berubah, tapi polanya sama: cari menu pengaturan pajak di seller center, lalu upload surat pernyataannya.
Shopee — Masuk ke Shopee Seller Centre, buka menu Keuangan atau Pengaturan Pajak, cari bagian pengajuan bebas potongan PPh 22, upload surat pernyataan + KTP, lalu kirim dan tunggu verifikasi.
Tokopedia — Buka Tokopedia Seller, masuk ke Pengaturan Toko atau Info Pajak, cari opsi surat pernyataan bebas PPh, upload dokumennya, submit.
TikTok Shop — Buka TikTok Shop Seller Center, cari menu Pajak atau Tax Information, upload surat pernyataan sesuai instruksi di sana.
Setelah upload, biasanya ada masa verifikasi beberapa hari kerja. Cek statusnya berkala di menu yang sama — jangan upload lalu lupa. Kalau ditolak, biasanya ada alasannya (foto buram, data tidak cocok), perbaiki lalu upload ulang.
Tips: lakukan ini di jam kerja dan siapkan KTP di sampingmu, karena beberapa platform meminta data diri tambahan saat pengajuan.
Bagaimana kalau omzetku ternyata melebihi Rp500 juta?
Jujur saja: kalau omzetmu sudah di atas Rp500 juta, kamu memang wajib kena potong 0,5%. Itu bukan denda, tapi pajak yang dipungut di muka — dan potongan itu bisa dikreditkan saat kamu lapor pajak tahunan.
Yang penting: jangan tergoda bikin surat pernyataan palsu. Kalau ketahuan, urusannya bisa jauh lebih mahal daripada 0,5% yang kamu hemat. Lagipula, omzet di atas Rp500 juta itu kabar bagus — usahamu tumbuh. Fokus saja ke strategi biar marginnya tetap sehat meski kena potongan.
Pertanyaan yang sering ditanyakan
Apakah surat ini berlaku selamanya? Tidak. Surat pernyataan umumnya berlaku untuk tahun pajak berjalan. Kalau tahun depan omzetmu masih di bawah Rp500 juta, kamu perlu bikin dan upload lagi. Catat di kalendermu.
Saya jualan di 3 marketplace, cukup 1 surat? Isi suratnya bisa sama, tapi upload-nya harus ke masing-masing marketplace. Tiap platform verifikasinya sendiri-sendiri.
Saya belum punya NPWP, bisa? Untuk penjual perorangan dengan omzet di bawah Rp500 juta, NIK umumnya sudah cukup sebagai identitas. Tapi kalau kamu berencana usahanya tumbuh, punya NPWP itu langkah yang bijak.
Potongannya 0,5% dari apa? Dari nilai transaksi penjualan (sebelum dikurangi ongkir dan biaya layanan, tergantung ketentuan masing-masing platform). Kecil memang, tapi kalau marginmu cuma 10%, potongan 0,5% itu setara 5% dari keuntunganmu. Lumayan kan?
Ringkasan: yang harus kamu lakukan minggu ini
- Cek total omzet setahunmu di semua marketplace — di bawah Rp500 juta? Lanjut.
- Bikin surat pernyataan sesuai format, tanda tangani di atas materai Rp10.000.
- Foto/scan yang jelas, simpan sebagai PDF.
- Upload ke Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop sebelum 1 November 2026.
- Cek status verifikasi sampai disetujui.
Nah, langkah nomor 1 di atas — “cek total omzet setahunmu” — itu yang paling sering bikin pemilik usaha stuck. Catatannya tercecer di chat, nota kertas, dan mutasi rekening. Kalau kamu mau omzet, stok, dan rekap penjualanmu tercatat rapi otomatis (bahkan masuk WhatsApp tiap malam), GoDev bisa bantu bikinkan sistemnya. Biar urusan pajak kayak gini tinggal buka laporan, bukan bongkar-bongkar nota.
Mau Diskusi Sistem Otomasi untuk Usaha Anda?
Konsultasi pertama gratis. Kami bantu analisis mana yang paling urgent untuk usaha Anda.
Konsultasi Gratis via WhatsApp