Blog • Bisnis • • Tim GoDev

Pajak Marketplace 0,5% Mulai 1 November 2026: Penjual Online Kena Potong Otomatis, Ini yang Harus Kamu Siapkan

Mulai 1 November 2026, marketplace wajib memotong PPh 22 sebesar 0,5% dari penghasilan penjual (PMK 37/2025). Siapa yang kena, siapa yang bebas, dan checklist yang harus disiapkan seller Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop.

Pajak Marketplace 0,5% Mulai 1 November 2026: Penjual Online Kena Potong Otomatis, Ini yang Harus Kamu Siapkan

Mulai 1 November 2026, setiap ada barang kamu yang laku di marketplace, ada potongan baru yang otomatis diambil: PPh 22 sebesar 0,5% dari penghasilan penjualan. Ini bukan biaya admin tambahan dari Shopee atau Tokopedia — ini pajak resmi dari pemerintah lewat aturan PMK 37/2025, dan marketplace ditunjuk sebagai pihak yang wajib memotongnya langsung.

Kabar baiknya: tidak semua penjual kena. Kalau omzet kamu Rp500 juta atau kurang dalam setahun, kamu bisa bebas dari potongan ini — asal mengurus satu surat pernyataan. Artikel ini menjelaskan aturannya dengan bahasa warung, bukan bahasa kantor pajak.

Kenapa tiba-tiba ada pajak marketplace?

Singkatnya: pemerintah melihat ekonomi digital makin besar, tapi penerimaan pajak dari penjual online belum sebanding. Selama ini banyak penjual online — terutama yang omzetnya sudah ratusan juta — belum tersentuh pajak penghasilan sama sekali.

Solusinya: daripada mengejar satu per satu penjual, marketplace-nya yang dijadikan “tukang potong”. Setiap transaksi, sistem marketplace otomatis memotong 0,5% dan menyetorkannya ke negara. Praktis buat pemerintah, dan buat penjual yang patuh sebenarnya ini bisa jadi bukti bayar pajak yang rapi.

Siapa yang kena potong, siapa yang bebas?

Ini bagian paling penting. Aturannya dibagi dua:

Bebas potongan (tidak dipotong sama sekali): Penjual dengan omzet tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun kalender — dengan syarat menyerahkan surat pernyataan ke marketplace bahwa omzetnya memang di bawah Rp500 juta. Sekali surat disetujui, potongan 0,5% tidak berlaku untuk tokomu.

Kena potongan 0,5%: Penjual dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun, atau yang tidak menyerahkan surat pernyataan. Marketplace akan memotong otomatis dari setiap pencairan dana penjualan.

Perhatikan: Rp500 juta itu omzet setahun, bukan sebulan. Kalau jualan kamu Rp30 juta sebulan, setahun Rp360 juta — masih di bawah batas, dan kamu berhak bebas potongan asal mengurus suratnya.

Bagaimana cara kerjanya? Contoh hitungannya

Mekanismenya sederhana. Misal kamu seller dengan omzet di atas Rp500 juta/tahun (atau belum mengurus surat pernyataan), lalu ada pembeli checkout Rp200.000:

  • Nilai penjualan: Rp200.000
  • Potongan PPh 22 (0,5%): Rp1.000
  • Dana yang cair ke kamu: Rp199.000 (belum termasuk biaya admin/layanan marketplace yang memang sudah ada)

Kecil per transaksi, tapi kalau sebulan omzet Rp50 juta, potongannya Rp250 ribu. Setahun bisa Rp3 juta. Bukan angka yang bisa diabaikan begitu saja — apalagi kalau sebenarnya kamu berhak bebas.

Satu hal yang sering ditanyakan: potongan ini bukan pajak final tambahan di luar segalanya. PPh 22 yang dipotong marketplace sifatnya bisa dikreditkan — artinya saat kamu lapor pajak tahunan, jumlah yang sudah dipotong ini mengurangi total pajak terutangmu. Simpan bukti potongnya baik-baik.

Checklist: 4 hal yang harus disiapkan sebelum 1 November

Tenggatnya tinggal hitungan hari. Ini yang perlu kamu bereskan sekarang:

1. Hitung omzet setahunmu dengan jujur. Buka dashboard seller di tiap marketplace, jumlahkan total penjualan dari Januari sampai sekarang, lalu proyeksikan sampai Desember. Kalau totalnya jelas di bawah Rp500 juta, kamu kandidat bebas potongan. Kalau mepet atau di atas, siapkan diri untuk dipotong — atau konsultasikan ke konsultan pajak.

2. Siapkan dan upload surat pernyataan omzet. Marketplace menyediakan formulir surat pernyataan sesuai lampiran PMK 37/2025. Isinya pada intinya: kamu menyatakan omzet tidak melebihi Rp500 juta dalam setahun. Upload di Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop satu per satu — surat di satu marketplace tidak otomatis berlaku di yang lain. Jangan menunda sampai 31 Oktober; antrean verifikasi bisa padat.

3. Rapikan catatan penjualan mulai hari ini. Ini yang paling sering disepelekan. Surat pernyataan itu pernyataan resmi — kalau ternyata omzetmu melebihi batas tapi kamu menyatakan di bawah, risikonya sanksi. Pencatatan harian yang rapi adalah tamengmu: kamu bisa membuktikan angka yang kamu nyatakan. Cukup catat tanggal, nominal, dan marketplace-nya di buku atau spreadsheet sederhana.

4. Pisahkan rekening usaha dan pribadi. Kalau uang jualan masih campur dengan uang belanja harian, menghitung omzet setahun jadi mimpi buruk. Buka satu rekening khusus usaha — gratis di banyak bank digital — dan arahkan semua pencairan marketplace ke sana. Selain memudahkan hitung omzet, ini juga bikin kamu tahu persis berapa laba bersih usahamu.

Pertanyaan yang sering ditanyakan

Saya jualan di tiga marketplace, suratnya tiga kali juga? Ya. Setiap marketplace memotong secara independen, jadi surat pernyataan diurus per platform.

Kalau omzet saya Rp400 juta tapi lupa mengurus surat, bagaimana? Kamu akan dipotong 0,5% seperti penjual besar. Urus suratnya sesegera mungkin — tapi potongan yang sudah terjadi tidak bisa diminta kembali lewat mekanisme ini. Jangan tunda.

Apakah potongan ini menggantikan kewajiban lapor SPT? Tidak. Ini hanya mekanisme pemotongan di muka. Kewajiban lapor pajak tahunan tetap ada.

Usaha saya offline (warung/toko fisik), kena juga? Tidak. Aturan ini khusus untuk penjualan melalui marketplace/PPMSE yang ditunjuk. Tapi kalau warungmu juga jualan online via marketplace, transaksi online-nya ikut aturan ini.


Intinya: aturan ini bukan untuk menakuti penjual kecil. Justru penjual dengan omzet di bawah Rp500 juta dilindungi — asal mau mengurus satu lembar surat pernyataan. Yang paling rugi adalah yang cuek: tidak mengurus surat, lalu heran kenapa saldonya kepotong terus.

Dan kalau ada satu pelajaran dari semua ini: usaha yang catatannya rapi selalu lebih aman menghadapi aturan baru. Pencatatan omzet harian bukan cuma soal pajak — itu fondasi buat tahu usahamu sehat atau tidak, buat ajukan pinjaman, buat ambil keputusan stok.

Kalau pembukuan masih manual dan berantakan, tim GoDev bisa bantu merapikannya jadi sistem otomatis — rekap penjualan masuk WhatsApp tiap malam, tanpa kamu ngitung sendiri. Aturan boleh berubah, tapi usaha yang datanya rapi tidak pernah panik.

Mau Diskusi Sistem Otomasi untuk Usaha Anda?

Konsultasi pertama gratis. Kami bantu analisis mana yang paling urgent untuk usaha Anda.

Konsultasi Gratis via WhatsApp
Chat Kami